Sebanyak 3 Rekan Afriyani Resmi Ditahan Terkait Kasus Narkoba


Sebanyak 3 Rekan Afriyani Susanti yang menemani di dalam Xenia resmi ditahan. Mereka yakni Ari Sendi (34), Denny Mulyana (30), dan Adestina Putri (26). Bersama Afriyani, mereka dijerat pidana narkotika.

"Rencananya hari ini akan dilakukan penahanan 3 tersangka," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji di Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Afriyani bersama ketiga rekannya itu dikenakan pasal berlapis 112 KUHP jo 132, karena menggunakan secara bersama-sama, subsider pasal 127 karena menggunakan narkoba, sesuai UU No 35 tahun 2009. Untuk Afriyani juga dikenakan pasal pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 4-12 tahun. "Kita kenakan pasal berlapis, tidak tunggal," jelas Nugroho.

Nugroho menegaskan, polisi sudah mengantungi bukti kuat soal narkoba tersebut. Para tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Hasil tes urine positif," tuturnya.

Related Post: